Update! Pernyataaan Lengkap Komnas Perempuan Soal Putri Candrawathi di Kasus Ferdy Sambo

- 4 September 2022, 21:25 WIB
Ilustrasi - Update kasus Ferdy Sambo, penjelasan Komnas Perempuan tentang kondisi Putri Candrawathi.
Ilustrasi - Update kasus Ferdy Sambo, penjelasan Komnas Perempuan tentang kondisi Putri Candrawathi. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

BERITA DIY - Simak update terbaru kasus penembakan Brigadir J yang berisikan pernyataan lengkap dari Komnas Perempuan soal Putri Candrawathi di kasus Ferdy Sambo.

Teka-teki pembunuhan berencana Brigadir J tentangj motif dan latar belakang peristiwa tragis ini masih belum terpecahkan meskipun para tersangka telah ditetapkan dan ditahan.

Salah satu teka-teki yang masih perlu dicari kebenarannya adalah fakta dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Terbaru, Komnas Perempuan menjelasakan hasil pemeriksaan dan rekomendasi teknis kasus Brigadir J yang berkaitan dengan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Baca Juga: Biodata Kompol Chuck Putranto Anak Siapa, Akpol Tahun Berapa, Karier hingga Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Berikut isi penjelasan rekomendasi Komnas Perempuan terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang turut menyeret nama Putri Candrawathi yang disampaikan oleh Andy Yetriyani dalam konferensi pers pada Kamis, 1 September 2022

Poin Pertama

Komnas perempuan mengenali peristiwa pelecehan seksual yang dilaporkan pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Jakarta adalah bagian dari obstraction of justice.

Hal ini tidak terlepas dari kapasitas jabatan FS yang mempengaruhi independensi dan profesionalitas penyidik dalam melakukan pendalaman kasus pelaporan kekerasan seksual.

Tindakan ini membawa dampak yang fatal karena justru menyebabkan hambatan untuk mengungkap peristiwa baik kekerasan seksual itu sendiri maupaun kematian dari Birgadir J.

Baca Juga: Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J ke Penyidik

Selain itu Komnas Perempuan juga melihat bahwa tindakan obstraction of juctice ini akan menghambat akses perempuan korban kekerasan seksual lain di masa depan karena mempertebal prasangka bahwa korban melakukan pengakuan palsu.

Kemudian ingin mempertajam kepercayaan publik pada institusi-institusi termasuk institusi kepolisian maupun mekanisme yang dibangun untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana semestinya.

Poin Kedua

Terkait dengan dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap P oleh J di Magelang tanggal 7 Juli 2022.

Komnas Perempuan menemukan ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik baik dari keterangan P, S maupun asesmen psikologi tentang dugaan kekerasan seksual ini.

Baca Juga: Asal Mula Kasus Ferdy Sambo dan Perkembangan Kasus Terbaru, Begini Kronologi Lengkap Kasus Tewasnya Brigadir J

Komnas Perempuan menegaskan bahwa keenggan pelapor untuk melaoporkan dari awal karena memang merasa malu, menyalahkan diri sendiri dan adanya ancaman dari pelaku dan dampak yang mungkin mempengaruhi kehidupannya.

Dampak ini berkaitan dengan posisinya sebagai seorang istri seorang petinggi kepolisian pada usia yang menjelang 50 tahun.

Juga posisinya yang memiliki anak perempuan maupun rasa takut terhadap ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati yang disampaikan berkali-kali.

Karena itu kita perlu memikirkan ulang bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan tidak serta merta menutup kemungkinan adanya kekerasan seksual, karena relasi ini sangat kompleks dan dipengaruhi faktor lain.

Demikian informasi pernyataaan lengkap Komnas Perempuan soal PUtri Candrawathi di kasus Ferdy Sambo.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x