Tindakan ini membawa dampak yang fatal karena justru menyebabkan hambatan untuk mengungkap peristiwa baik kekerasan seksual itu sendiri maupaun kematian dari Birgadir J.
Baca Juga: Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J ke Penyidik
Selain itu Komnas Perempuan juga melihat bahwa tindakan obstraction of juctice ini akan menghambat akses perempuan korban kekerasan seksual lain di masa depan karena mempertebal prasangka bahwa korban melakukan pengakuan palsu.
Kemudian ingin mempertajam kepercayaan publik pada institusi-institusi termasuk institusi kepolisian maupun mekanisme yang dibangun untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana semestinya.
Poin Kedua
Terkait dengan dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap P oleh J di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
Komnas Perempuan menemukan ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik baik dari keterangan P, S maupun asesmen psikologi tentang dugaan kekerasan seksual ini.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa keenggan pelapor untuk melaoporkan dari awal karena memang merasa malu, menyalahkan diri sendiri dan adanya ancaman dari pelaku dan dampak yang mungkin mempengaruhi kehidupannya.
Dampak ini berkaitan dengan posisinya sebagai seorang istri seorang petinggi kepolisian pada usia yang menjelang 50 tahun.