BERITA DIY - Simak informasi terkait perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali yang saat ini berada di level 1 mulai 30 September 2022 kemarin.
Berikut disertai penjelasan Mendagri atas alasan diberlakukannya keputusan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Pemberlakukan PPKM mulai melonggar bahkan hilang beberapa waktu lalu, di mana saat ini Indonesia berada di fase pasca pandemi.
Baca Juga: Peraturan Lengkap PPKM Level 1 yang Diberlakukan Se-Indonesia, Bagaimana Ketentuan WFH?
Di kondisi pasca pandemi saat ini, masyarakat dan pemerintah berusaha untuk memulihkan kondisi perekonomian di tengah kenaikan harga yang terjadi.
Akan tetapi diketahui saat ini untuk wilayah Jawa-Bali, telah diberlakukan kembali PPKM level 1 guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 30 Agustus 2022 lalu.
"Seluruh daerah Indonesia seluruh kabupaten kota masuk level 1, artinya terkendali hijau, saya berterima kasih pada bapak ibu sekalian," kata Mendagri Tito Karnavian, dikutip Berita DIY dari ANTARA pada 30 Agustus 2022.
Dilansir dari ANTARA, keputusan pemberlakukan PPKM level 1 di wilayah Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 41 Tahun 2022.
Pemberlakuan PPKM level 1 tersebut diketahui akan berlangsung dari tanggal 30 Agustus hingga 05 September 2022 besok.
Dengan diberlakukannya kembali PPKM di wilayah Jawa-Bali, diharapkan proses vaksinasi booster di setiap wilayah bisa dipercepat.
Baca Juga: 35 Rekomendasi Tempat Wisata Yogyakarta yang Sudah Buka di Masa PPKM Level 2
Sehingga tindakan pencegahan terhadap varian baru Covid-19 yang bisa saja muncul di Indonesia dapat dilakukan.
Demikian informasi terkait perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali yang saat ini berada di level 1, disertai alasan Mendagri terhadap keputusan diberlakukannya PPKM tersebut.***