Sebelumnya, Komnas HAM juga menilai kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo ini ada obstruction of justice atau perbuatan yang disengaja menghalangi penegakan hukum.
5. Komnas HAM akhiri penyelidikan kasus Brigadir J
Dengan mengungkap hasil penyelidikan kasus Brigadir J, Komnas HAM mengakhiri tugasnya.
Akan tetapi, Komnas HAM akan terus mengikuti jalannya kasus hingga persidangan tuntas.
Itulah 5 fakta dari rilisnya foto jasad Brigadir J oleh Komnas HAM, terkuak detik-detik perencanaan Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bripka RR, Bharada E dan Putri Candrawathi.***