Update Kasus Penembakan Brigadir J: Putri C Jalani Pemeriksaan Konfrontir dengan Tersangka Lain Hari Ini

- 31 Agustus 2022, 15:35 WIB
Ilustrasi - Berikut update kasus penembakan Brigadir J, di mana Putri C menjalani pemeriksaan konfrontir bersama Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya.
Ilustrasi - Berikut update kasus penembakan Brigadir J, di mana Putri C menjalani pemeriksaan konfrontir bersama Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri C Jalani Rekonstruksi Peristiwa di TKP Hari Ini

Sesuai dengan penjelasan Andi Rian Djajadi di atas, pemeriksaan akan dilakukan secara konfrontir bersama Ferdy Sambo, Putri C, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Diharapkan dengan dilakukannya pemeriksaan secara konfrontir, maka hasil penyelidikan dari rekonstruksi ulang pada 30 Agustus 2022 lalu.

Kelima tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Yosua terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal tersebut diketahui memberikan ancaman hukuman pidana maksimal yaitu hukuman mati.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Ini Jadwal Rekonstruksi Kasus Mendatang

Namun diketahui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mengajukan keringanan kepada Bharada E selaku Justice Collaborator.

Demikian update kasus penembakan Brigadir J, di mana hari ini, 31 Agustus 2022, Putri C menjalani pemeriksaan secara konfrontir bersama Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah