Sesuai dengan penjelasan Andi Rian Djajadi di atas, pemeriksaan akan dilakukan secara konfrontir bersama Ferdy Sambo, Putri C, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Diharapkan dengan dilakukannya pemeriksaan secara konfrontir, maka hasil penyelidikan dari rekonstruksi ulang pada 30 Agustus 2022 lalu.
Kelima tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Yosua terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal tersebut diketahui memberikan ancaman hukuman pidana maksimal yaitu hukuman mati.
Namun diketahui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mengajukan keringanan kepada Bharada E selaku Justice Collaborator.
Demikian update kasus penembakan Brigadir J, di mana hari ini, 31 Agustus 2022, Putri C menjalani pemeriksaan secara konfrontir bersama Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya.***