2. Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu
3. Kuwat Maruf atau KM sebagai sopir dan ajudan dari Putri C
4. Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR
5. Putri Candrawathi
Pelaksanaan rekonstruksi peristiwa di setiap TKP dilakukan oleh para tersangka dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange kecuali Putri C.
Diketahui alasan mengapa Putri C tidak mengenakan baju tahanan dikarenakan dirinya masih menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan oleh Polri.
Kelima tersangka di atas terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Demikian informasi terkait update kasus penembakan Brigadir J, di mana hari ini Ferdy Sambo, Putri C, dan tiga tersangka lainnya jalani rekonstruksi peristiwa.***