3. Penumpang usia 6 sampai 17 tahun, minimal sudah mendapatkan vaksin dosis kedua: tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif repid test antigen atau RT-PCR.
4. Penumpang anak usia dibawah 6 tahun: dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif repid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang sudah vaksin dan memenuhi syarat perjalanan.
5. Penumpang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi medis atau komorbid: tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif repid test antigen atau RT-PCR, namun wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
Syarat Naik Kereta Api Lokal/ Komuter/ Jarak Dekat/ Aglomerasi
1. Penumpang usia diatas 6 tahun, minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama: tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif repid test antigen atau RT-PCR.
2. Penumpang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi medis atau komorbid: wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menjelaskan kondisinya.
3. Penumpang anak usia dibawah 6 tahun: tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif repid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang sudah vaksin dan memenuhi syarat perjalanan.
Baik kereta api antar kota maupun lokal serta sejenisnya tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
- Menggunakan masker tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan sabun.
- Tidak berbicara melalui telepon maupun secara langsung.
Itulah syarat naik kereta api terbaru yang mulai berlaku pada 30 Agustus 2022.***