BERITA DIY - Syarat terbaru naik kereta api yang berlaku mulai 30 Agustus 2022 akan bebas tes Covid-19 berupa antigen dan PCR, hanya perlu vaksin ketiga atau booster, berikut informasinya.
Kabar gembira bagi pengguna jasa layanan kereta api, pasalnya mulai tanggal 30 Agustus 2022 tidak perlu lagi menjalani tes Covid-19 berupa antigen maupun PCR.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 84 Tahun 2022 untuk melakukan penyesuaian syarat perjalanan kereta api baik antar kota, lokal, komuter, jarak dekat ataupun aglomerasi.
Melalui SE tersebut penumpang kereta api tidak diwajibkan menunjukan hasil tes Covid-19, namun bagi penumpang kereta api antar kota yang berusia diatas 18 tahun wajib mendapatkan vaksin booster.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kereta Api Indonesia (@kai121_), berikut syarat terbaru naik kereta api mulai 30 Agustus 2022.
Syarat Naik Kereta Api Antar Kota
1. Penumpang usia diatas 18 tahun, sudah vaksin ketiga (booster): tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif repid test antigen atau RT-PCR.
2. Penumpang WNA usia diatas 18 tahun, minimal sudah mendapatkan vaksin dosis kedua: tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif repid test antigen atau RT-PCR.
3. Penumpang usia 6 sampai 17 tahun, minimal sudah mendapatkan vaksin dosis kedua: tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif repid test antigen atau RT-PCR.
4. Penumpang anak usia dibawah 6 tahun: dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif repid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang sudah vaksin dan memenuhi syarat perjalanan.
5. Penumpang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi medis atau komorbid: tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif repid test antigen atau RT-PCR, namun wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
Syarat Naik Kereta Api Lokal/ Komuter/ Jarak Dekat/ Aglomerasi
1. Penumpang usia diatas 6 tahun, minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama: tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif repid test antigen atau RT-PCR.
2. Penumpang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi medis atau komorbid: wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menjelaskan kondisinya.
3. Penumpang anak usia dibawah 6 tahun: tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif repid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang sudah vaksin dan memenuhi syarat perjalanan.
Baik kereta api antar kota maupun lokal serta sejenisnya tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
- Menggunakan masker tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan sabun.
- Tidak berbicara melalui telepon maupun secara langsung.
Itulah syarat naik kereta api terbaru yang mulai berlaku pada 30 Agustus 2022.***