Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Bagaimana Nasib Sertifikasi Guru? Segini Pengganti Tunjangan Guru PAUD Cs

- 29 Agustus 2022, 13:05 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, nasib sertifikasi guru, pengganti sertifikasi guru, sertifikasi guru kapan cair dan tunjangan guru PAUD.
Tunjangan profesi guru 2022, nasib sertifikasi guru, pengganti sertifikasi guru, sertifikasi guru kapan cair dan tunjangan guru PAUD. /Dok/kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022, nasib sertifikasi guru, pengganti sertifikasi guru, sertifikasi guru kapan cair dan tunjangan guru PAUD.

Ketahui tunjangan profesi guru 2022 mau dihapus, bagaimana nasib sertifikasi guru? Simak pengganti tunjangan guru PAUD cs, beserta kebijakan baru yang mau diterapkan.

Sebelumnya Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengungkapkan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional dihilangkan.

"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen, " kata Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi dikutip dari Antara.

TERBARU HARI INI: 290 Ribu Guru Ini Tak Perlu Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru 2022, Ini Bocoran RUU Sisdiknas

TERBARU HARI INI: Kabar Baik! Guru Non ASN & PAUD Dapat Insentif Usai Tunjangan Profesi 2022 Dihapus, Ada Standar Upah Honorer

Ia menambahkan PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

Unifah menambahkan, guru maupun dosen sudah mau mengajar meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah. Para guru bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air.

Dia menambahkan penghapusan pasal TPG di RUU Sisdiknas tersebut telah melukai rasa keadilan para pendidik. Pun dalam pembahasannya, guru tidak dilibatkan.

 

TERBARU HARI INI: Mendikbud Nadiem Ungkap Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi 2022 Dihapus, Guru Baru Dapat Ini

Lantas, benarkah dihapus? Apa penggantinya?

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan bahwa RUU Sisdiknas tingkatkan kesejahteraan guru di Tanah Air.

"RUU ini merupakan upaya pemerintah, agar guru bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak," ujar Iwan.

Dia menjelaskan RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TERBARU HARI INI: 290 Ribu Guru Ini Tak Perlu Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru 2022, Ini Bocoran RUU Sisdiknas

TERBARU HARI INI: Kabar Baik! Guru Non ASN & PAUD Dapat Insentif Usai Tunjangan Profesi 2022 Dihapus, Ada Standar Upah Honorer

Selain itu, RUU itu juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

TERBARU HARI INI: Mendikbud Nadiem Ungkap Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi 2022 Dihapus, Guru Baru Dapat Ini

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Namun demikian terkait tunjangan baru yang bakal diterima guru ASN maupun non ASN masih dibahas, sebab aturan tersebut masih berbentuk RUU.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah