Apa Itu Tenaga Honorer Non ASN? Tujuan Pendataan 2022 untuk Diangkat Jadi PNS? Ini Jenis Pegawai di Indonesia

- 25 Agustus 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi uraian tentang apa itu tenaga honorer non ASN? Tujuan pendataan 2022 untuk diangkat jadi PNS? Ini jenis-jenis pegawai di Indonesia.
Ilustrasi uraian tentang apa itu tenaga honorer non ASN? Tujuan pendataan 2022 untuk diangkat jadi PNS? Ini jenis-jenis pegawai di Indonesia. /PIXABAY.com/@089photoshootings

BERITA DIY - Simak informasi tentang apa itu tenaga honorer non ASN? Apakah tujuan pendataan pegawai non ASN 2022 untuk diangkat jadi PNS? Ini jenis-jenis pegawai di Indonesia.

Topik atau pembahasan tentang tenaga honorer non ASN sedang menjadi perbincangan beberapa hari terakhir ini.

Hal itu dikarenakan pemerintah melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Untuk seluruh lembaga atau instansi di tingkat pemerintah pusat atau daerah diberikan waktu sampai tanggal 30 September 2022 untuk menyelesaikan pendataan.

Baca Juga: Apa Fungsi Kartu Virtual ASN? Berikut Cara Cetak Kartu Virtual untuk PNS dan PPPK 2022 Lewat Mysapk.bkn.go.id

Dikutip dari JDIH Kota Parepare, tenaga honorer non ASN adalah mereka yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu.

Tenaga honorer non ASN penghasilan atau gajinya didapat atau diberikan dari Anggaran dan pEndapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Tidak sedikit dari masyarakat yang bertanya apakah pendataan tenaga honorer non ASN 2022 ini dengan tujuan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan informasi dari laman Menpan.go.id, adapun tujuan dari pendataan tenaga honorer non ASN ini yaitu untuk mengetahui kesamaan persepsi penyelesaian tenaga non ASN.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu ASN Virtual MysApk 2022 Terbaru atau Buka Login mysapk.bkn.go.id Pakai Password, Ini Kegunaan

Pendataan tersebut bukan bertujuan untuk mengangkat atau menjadikan tenaga honorer non ASN menjadi PNS tanpa tes tetapi untuk menemukan solusi dari persoalan tersebut.

Dikutip dari LAN RI, berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 perihal status Kepegawain di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mewajibkan status kepegawaian yaitu Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ada banyak jenis-jenis pegawai di banyak instansi atau lembaga di Indonesia selain PNS dan PPPK berikut daftarnya:

- Tenaga Honorer

- Tenaga Ahli

- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)

- Pegawai Kontrak

- Pegawai Tidak Tetap (PTT)

- Tenaga Pendamping

- Sukarelawan berdasarkan tingkat pendidikan dan keahlian

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Virtual ASN 2022 di mysapk.bkn.go.id Tanpa Aplikasi MySAPK BKN untuk PNS dan PPPK Terbaru

Gaji dari berbagai jenis pegawai di sejumlah instansi di Indonesia ini juga beragam sesuai dengan keahlian dan pendidikannya.

Itu adalah informasi yang berkaitan dengan apa itu tenaga honorer non ASN? Tujuan pendataan 2022 untuk diangkat jadi PNS? Ini jenis-jenis pegawai di Indonesia.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah