Pendataan tersebut bukan bertujuan untuk mengangkat atau menjadikan tenaga honorer non ASN menjadi PNS tanpa tes tetapi untuk menemukan solusi dari persoalan tersebut.
Dikutip dari LAN RI, berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 perihal status Kepegawain di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mewajibkan status kepegawaian yaitu Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ada banyak jenis-jenis pegawai di banyak instansi atau lembaga di Indonesia selain PNS dan PPPK berikut daftarnya:
- Tenaga Honorer
- Tenaga Ahli
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)
- Pegawai Kontrak
- Pegawai Tidak Tetap (PTT)
- Tenaga Pendamping