1. Akses laman https://www.atrbpn.go.id melalui browser PC atau smartphone
2. Ketuk menu 'Publikasi'
3. Isi empat kolom yang disediakan, lalu ketuk 'Cari Berkas'
4. Data info sertifikat akan ditampilkan, lengkap dengan info kepemilikannya.
Baca Juga: Membuat Sertifikat Tanah Secara Online Lewat Aplikasi dengan Mudah Ini Syarat dan Langkah-Langkahnya
Melalui langkah ini, masyarakat yang hendak mengecek status kepemilikan sertifikat tanah mereka tak perlu lagi repot-repot mendatangi kantor BPN.
Selain melalui website atrbpn.go.id, masyarakat bisa juga mengecek melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa diunduh terlebih dulu melalui App Store atau Google Play Store.
Berikut cara cek sertifikat tanah online via aplikasi
1. Download aplikasi Sentuh Tanahku
2. Daftar/registrasi sebagai pengguna menggunakan alamat email aktif