BERITA DIY - Berikut link dan cara online cek kepemilikan sertifikat tanah gratis dan mudah via website dan aplikasi.
Kini pengecekan sertifikat tanah bisa dilakukan secara mandiri via online tanpa perlu mendatangi dinas terkait.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memberikan fasilitas berupa laman website yang bisa digunakan untuk mengecek status kepemilikan sertifikat tanah dengan mudah dan gratis.
Laman ini bisa diakses 24 jam sehingga masyarakat yang ingin melakukan pengecekan bisa mengakses kapanpun dan dimanapun.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online Gratis dan Mudah Agar Terhindar dari Mafia Tanah Lewat Link Ini
Kemudahan ini tentunya diharap mampu menghindarkan masyarakat kepada potensi terjebak oleh oknum-oknum mafia tanah.
Melansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, sertifikat tanah adalah dokumen penting dalam kepemilikan properti atau bukti kepemilikan atas sebidang tanah yang legal dan punya landasan hukum yang kuat.
Berikut cara cek sertifikat tanah online via situs BPN
Masyarakat bisa mengecek sertifikat tanah melalui situs resmi BPN.