Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua, Ini Syarat dan Cara Mengurus di BPN Tanpa Notaris 2022

- 11 Februari 2022, 19:05 WIB
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan orang tua ke anak, serta syarat dan cara mengurus di Kantor BPN tanpa jasa notaris 2022.
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan orang tua ke anak, serta syarat dan cara mengurus di Kantor BPN tanpa jasa notaris 2022. /Tangkap layar www.atrbpn.go.id/

BERITA DIY - Berikut biaya balik nama sertifikat tanah warisan orang tua ke anak, serta syarat dan cara mengurus di Kantor BPN tanpa jasa notaris 2022.

Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan adalah penting, pasalnya bisa menjadi bukti kepemilikan properti yang berasal dari orang tua.

Proses mengurus balik bama sertifikat tanah juga penting untuk mencegah masalah-masalah hukum atau sengketa tanah yang bisa terjadi di masa mendatang.

Baca Juga: Kronologi Kakek Diteriaki Maling di Pulo Gadung Jakarta Timur, Diduga Karena Kasus Kepemilikan Tanah?

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), waktu yang diperlukan untuk mengurus balik nama sertifikat tanag hanya membutuhkan lima hari kerja dengan sejumlah biaya yang perlu disiapkan.

Sebelum ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda bisa menghitung sendiri biaya balik nama sertifikat tanah dengan rumus: Nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2) / 1.000.

Misalnya, jika warisan tanah orang tua seharga Rp1 juta per meter persegi dengan luas tanah 100 m2, biaya yang perlu Anda keluarkan untuk balik nama sertifikat tanah adalah: (Rp 1 juta x 100) : 1.000 = Rp100 ribu.

Baca Juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Online Apa Bisa? Begini Cara Menghitung Tarif Biaya PPAT

Meski demikian, nantinya di BPN akan ada biaya administrasi lain untuk pengecekan sertifikat tanah.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x