Update Syarat Naik Kereta Api Antarkota dan Lokal Mulai 15 Agustus 2022 Termasuk Komuter

- 16 Agustus 2022, 08:36 WIB
Simak update syarat naik KA antarkota dan lokal mulai 15 Agustus 2022 termasuk Komuter.
Simak update syarat naik KA antarkota dan lokal mulai 15 Agustus 2022 termasuk Komuter. /KAI Daop 1 Jakarta

BERITA DIY - Berikut update syarat naik Kereta Api antarkota dan lokal mulai 15 Agustus 2022 termasuk Komuter.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui SE No. 80 Tahun 2022, kembali memperbarui persyaratan naik KA antarkota dan lokal.

Syarat ini berlaku mulai awal pekan ini, Senin, 15 Agustus 2022.

Apabila calon penumpang tidak dapat memenuhi syarat perjalanan terbaru, keberangkatan 15-17 Agustus 2022, dapat membatalkan tiket dengan refund penuh 100 persen di luar bea pesan dengan maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan di loket stasiun / WA: 08111-2111-121.

Baca Juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022, Belum Vaksin Booster Wajib PCR

Beberapa syarat terbaru yang diterapkan naik KA antarkota yakni bagi penumpang yg telah berusia 18 tahun ke atas yg sudah divaksinasi booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Sementara bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama dan kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR.

Syarat Naik Kereta Api

Berikut persyaratan naik Kereta Api AntarKota mulai 15 Agustus 2022:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x