BERITA DIY – Simak aturan terbaru naik kereta api mulai Senin, 15 Agustus 2022, salah satunya yaitu syarat bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin booster wajib menunjukkan hasil PCR.
Mulai, Senin, 15 Agustus 2022 pihak Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan atau syarat terbaru bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi kereta api.
Adapun syarat terbaru tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perekeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.
Pihak KAI berharap adanya kebijakan terbaru ini dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat.
Mengutip dari laman resmi kai.id, berikut aturan dan syarat terbaru naik kereta api mulai 15 Agustus 2022 untuk perjalanan jarak jauh:
Usia 18 Tahun ke Atas
- Jika sudah vaksin booster tidak perlu skrining RT – PCR
- Jika baru vaksin dosis pertama atau kedua wajib melampirkan hasil negatif RT – PCR berlaku 3 x 24 jam
- Jika komorbid atau tidak dapat divaksinasi karena kondisi medis tertentu wajib melampurkan hasilnegatif RT – PCR yang berlaku 3 x 24 jam serta surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menjelaskan kondisi tersebut
Usia 6 – 17 Tahun
- Jika sudah mendapatkan vaksin dosis kedua tidak diwajibkan RT - PCR atau tes antigen
- Apabila baru mendapatkan dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau RT – PCR yang berlaku 3 x 24 ja
- Jika tidak dapat divaksin (komorbid) wajib melampirkan hasil negatif rapid tes antigen berlaku 1 x 24 jam atau RT PCR yang berlaku 3 x 24 jam serta surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menjelaskan kondisi tersebut
- Apabila berasal dari perjalanan luar negeri dan belum divaksin wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen berlaku 1 x 24 jam atau RT – PCR berlaku 3 x 24 jam
Usia di Bawah 6 Tahun