Apa Itu PKWT dan PKWTT dalam Hubungan Kerja? Pencari Kerja Harus Tahu Perbedaannya

- 13 Agustus 2022, 22:18 WIB
Ilustrasi: Pahami apa arti PKWT dan PKWTT dalam status hubungan kerja serta perbedaan masing - masing.
Ilustrasi: Pahami apa arti PKWT dan PKWTT dalam status hubungan kerja serta perbedaan masing - masing. /PEXELS/ Vojtech Okenka

Tidak ada masa percobaan dalam status pekerjaan PKWT sedangkan dalam PKWTT diperbolehkan ada masa percobaan.

Kompensasi

Berdasarkan ketentuan Pasal 61A Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengusaha wajib memberi uang kompensasi kepada pekerja / buruh jika perjanjian kerja waktu tertentu telah berakhir.

Kemudian, jika pekerjaan terselesaikan lebih cepat dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT, maka uang kompensasi dihitung sampai saat selesainya pekerjaan, hal tersebut sesuai Pasal 16 ayat 5 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Pada Pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021 juga dijelaskan bahwa jika satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pengusaha wajib memberi uang kompensasi yang besarannya dihitung sesuai jangka waktu PKWT  yang sudah dilaksanakan.

Baca Juga: LOWONGAN Kerja PT KAI 2022 Dibuka untuk Lulusan SMA, D3, hingga S1: Cek Jadwal dan Syarat Sebelum Daftar

Namun, sesuai Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 20223, jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja, pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja / buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian.

Sementara pada PKWTT perusahaan wajib memberikan pembayaran jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun, PHK dengan alasan tertentu pada status PKWTT harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (LPPHI).

Baca Juga: Struktur Surat Lamaran Kerja yang Benar dan Contoh Surat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x