Update Kasus Penembakan Brigadir J: Alasan Kabareskrim Sebut Tidak Ada Indikasi Pelecehan Putri Candrawathi

- 13 Agustus 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi. Berikut penjelasan terkait alasan Kabareskrim menyebutkan tidak ditemukan  indikasi pelecehan Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir J.
Ilustrasi. Berikut penjelasan terkait alasan Kabareskrim menyebutkan tidak ditemukan indikasi pelecehan Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir J. /UNSPLASH/@markuswinkler

BERITA DIY - Simak informasi terkait Kabareskrim yang menyebutkan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi pelecehan Putri C dalam kasus penembakan Brigadir J.

Berikut disertai dengan penjelasan alasan Kabareskrim yang menyatakan tidak ditemukannya indikasi dugaan pelecehan oleh Brigadir J.

Sebelumnya Putri C atau Putri Candrawathi telah membuat laporan polisi, terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui dari kronologi pertama, penembakan di rumah Irjen FS merupakan usaha pembelaan diri Bharada E terhadap Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan terhadap Putri C selaku istri dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Profil Brigadir J dari Usia, Motif atau Penyebab Kematian Brigadir Joshua dan Kronologi Kasus Yosua Hutabarat

Akan tetapi, pernyataan tersebut tidak lagi valid dikarenakan Bharada E terbukti bersalah sebagai salah satu tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri berjumlah empat orang termasuk Bharada E, di mana keempat orang tersebut adalah:

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

3. Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR

4. Kuwat Maruf atau KM sebagai sopir dan ajudan dari Putri C

Baca Juga: Apa Arti Siri dalam Bahasa Bugis dan Contoh Budaya Siri' Na Pacce di Suku Bugis Jadi Dugaan Motif Ferdy Sambo

Dikarenakan pernyataan pelecehan oleh Brigadir J tidak valid, maka gelar perkara insiden penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo dilakukan kembali pada 12 Agustus 2022.

Dilansir dari ANTARA, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyatakan bahwa dari hasil gelar perkara terbaru tidak ditemukan adanya indikasi pelecehan Putri C oleh Brigadir J.

“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Kabareskrim Agus Andrianto, dikutip BERITA DIY dari ANTARA pada 13 Agustus 2022.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menjelaskan bahwa Brigadir J masuk ke tempat kejadian perkara setelah diperintahkan masuk oleh Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J, Pengacara Kamarudin Simanjuntak: Bisnis Haram dan Perempuan

Sehingga dua laporan polisi yang dibuat oleh Putri C terkait dugaan pelecehan dan pembunuhan Bharada E oleh Brigadir J dianggap gugur oleh Polri.

Selain tidak valid, kedua laporan polisi yang dibuat oleh Putri C dianggap sebagai obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum.

Terkait apakah Putri C akan dipidana terkait kedua laporan tersebut, Kabareskrim Agus Andrianto berharap untuk menunggu perkembangan hasil penyelidikan dari tim khusus Polri terlebih dahulu.

Baca Juga: Link Isi Rekaman CCTV Brigadir J Lengkap, Bisa Jadi Bukti Motif Irjen Ferdy Sambo Membunuh Brigadir Joshua?

Demikian informasi terkait Kabareskrim yang menyebutkan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi pelecehan Putri C dalam kasus penembakan Brigadir J.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah