Awal Mula dan Kronologi Kasus Brigadir Joshua Libatkan Bharada Eliezer & Ferdy Sambo, Ini Motif Penembakan

- 11 Agustus 2022, 19:59 WIB
Awal mula kasus Brigadir J, Bharada Eliezer, kronologi kasus Brigadir J, Ferdy Sambo, motif penembakan Brigadir Joshua, istri Ferdy Sambo.
Awal mula kasus Brigadir J, Bharada Eliezer, kronologi kasus Brigadir J, Ferdy Sambo, motif penembakan Brigadir Joshua, istri Ferdy Sambo. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari awal mula kasus Brigadir J, Bharada Eliezer, kronologi kasus Brigadir J, Ferdy Sambo, motif penembakan Brigadir Joshua, istri Ferdy Sambo dan tersangka KM.

Ketahui awal mula lengkap dan kronologi kasus Brigadir Joshua yang melihatkan Bharada Eliezer, Ferdy Sambo dan tersangka KM, apa motif penembakan?.

Dikutip dari Antara, kasus tewasnya Brigadir J diungkap ke publik pada hari Senin 11 Juli 2022, juru bicara Polri Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Achmad Ramadhan menjadi orang pertama yang membenarkan telah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Waktu itu dia menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir J.

Alasan kasus ini baru diungkap 3 hari setelah peristiwa terjadi dengan alasan adanya perayaan Lebaran Besar 2022.

Sore harinya, Ramadhan menyampaikan kembali kepada media terkait dengan latar belakang peristiwa tembak-menebak antarajudan Ferdy Sambo tersebut karena untuk membela diri lantaran telah terjadi peristiwa pelecehan dan penodongan senjata oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Biodata Fahmi Alamsyah Penasihat Ahli Kapolri yang Mundur, Ini Profilnya dan Apa Peran di Kasus Ferdy Sambo?

Pada saat kejadian, Ramadhan mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak berada di TKP rumah dinas Duren Tiga karena sedang menjalani tes PCR usai pulang dari perjalanan Magelang. Ferdy Sambo disebut baru tiba di TKP setelah ditelepon oleh Putri usai insiden terjadi.

Dikatakan pula oleh Ramadhan bahwa Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh luka tembak di tumbuh, sedangkan tembakan oleh Bharada E sebanyak lima kali. Disebutkan ada satu tembakan yang mengenai dua bagian tubuh.

Dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan diperkuat dengan laporan polisi yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan tak lama setelah kejadian. Laporan pelecehan oleh Putri dan pengancaman oleh Bharada E.

Kasus ini pun kemudian ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, diasistensi oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Seiring dengan berjalannya waktu, kasus itu ditarik ke Polda Metro Jaya, dan akhirnya diambil alih oleh Bareskrim Polri jadi satu kesatuan dengan laporan keluarga Brigadir J.

Pernyataan serupa juga disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto. Dia memberikan keterangan pers terkait dengan jumlah tembakan Bharada E dan Brigadir J hingga adanya tembakan ke dinding.

Namun, ada yang aneh dari peristiwa tersebut, bukti rekaman kamera sirkuit pemantau atau CCTV di TKP dinyatakan rusak dan hilang. Untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi di dalam rumah pun bakal mengalami kesulitan. Seakan kematian Brigadir J menjadi misteri.

Awalnya Brigadir J dinyatakan tewas dalam insiden tembak-menembak antaranggota Polri di rumah pimpinannya, kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Meski telah meninggal, dia pun sempat dilaporkan atas dugaan pelecehan dan pengancaman walau di kemudian hari laporan tersebut dianulir.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J Diungkap: Bharada E Ungkap Detail Termasuk Pistol Brigadir RR

Kejanggalan atas tewasnya Brigadir J muncul ketika jenazahnya dikembalikan kepada pihak keluarga diantar oleh Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Brigjen Pol. Hendra Kurniawan pada hari Sabtu (9/7). Jenderal bintang satu itu melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah dan tidak ada pemakaman secara kedinasan. Hal ini membuat keluarga merasa diintimidasi.

Pihak keluarga pun mendokumentasikan kondisi jenazah Brigadir J saat mendapatkan kesempatan melakukan penyuntikan formalin. Di tubuh Brigadir J tidak hanya terdapat luka bekas tembakan, tetapi juga ada luka diduga karena sayatan di mata, bibir, jari tangan, dan kaki diduga dirusak.

Kejanggalan-kejanggalan inilah yang mendorong pihak keluarga melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim Polri pada hari Senin (18/7).

Keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Selain itu, keluarga meminta untuk autopsi ulang demi keadilan.

Laporan pihak keluarga diproses Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (20/7), pihak keluarga dipanggil oleh Tim Khusus Polri untuk gelar perkara, hingga Polri kabulkan permintaan untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi.

Pada hari yang sama, kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J, Senin (18/7), melaporkan dugaan pembunuhan berencana. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo lantas menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Dengan tujuan agar penyelidikan dan penyidikan oleh Timsus Polri mengungkap kasus tewasnya Brigadir J berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Baca Juga: Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua, Apa Perannya dan Kronologi Kasus

Pada hari Rabu (20/7), Kapolri menonaktifkan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Paminal Div Propam Polri dan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Penyidikan dengan pembuktian secara ilmiah oleh Timsus terus bergulir. Setelah autopsi ulang pada hari Rabu (27/7), pada tanggal 1 Agustus 2022 tim penyidik Bareskrim Polri melakukan uji balistik di TKP Duren Tiga untuk mengetahui sudut tembakan, jarak tembakan, dan sebaran pengenaan tembakan.

Hingga Rabu (3/8), Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan bahwa penembakan oleh Bharada E bukan untuk membela diri. Pernyataan ini menggugurkan penyataan awal yang menyebutkan tembak-menembak dengan alasan membela diri.

"Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, jadi bukan bela diri," kata Andi.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J Diungkap: Bharada E Ungkap Detail Termasuk Pistol Brigadir RR

Setelah Bharada E sebagai tersangka, sehari berikutnya penyidik Timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (4/8).

Pada hari yang sama, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram khusus mencopot sedikitnya 10 perwira Polri dari jabatannya karena melanggar prosedur tidak profesional menangani olah TKP Duren Tiga.

Dari 10 perwira tersebut, tiga di antaranya adalah perwira tinggi, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, dan Brigjen Pol. Benny Ali. Ketiganya dimutasi menjadi perwira tinggi Pelayanan Markas (pati Yanma) Polri.

Hingga Selasa (9/8), Timsus bentukan Kapolri menyampaikan hasil penyidikan kasus TKP Duren Tiga yang fakta sebenarnya adalah terjadi penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo, disaksikan oleh dua tersangka lainnya, yakni Bripka RR dan Kuat Makruf alias KM (ART/sopir).

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Selain tersangka, juga terungkap ada 31 dari 56 personel Polri yang diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) karena melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga.

Ketiga puluh satu personel itu diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri. Di antara 31 orang tersebut, sebanyak 11 personel ditempatkan di tempat khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan.

Baca Juga: Berapa Gaji Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J? Daftar Tunjangan dan Gaji Jenderal Polisi hingga Bharada 2022

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan pengungkapan motif penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo pada saat persidangan.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus.

Agus juga sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD bahwa motif ini mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

Senada dengan Kabareskrim, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengemukakan bahwa Polri ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, yakni Brigadir J selaku korban maupun Ferdy Sambo selaku tersangka, terkait dengan motif penembakan itu.

Menurut Dedi, jika motif dibuka ke publik saat ini, dapat timbulkan citra atau gambaran yang berbeda-beda karena motif merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji di persidangan.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x