Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, Rasulullah SAW bersabda:
“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi)
Lalu bagaimana jika seseorang hanya bisa mengerjakan puasa Ayyamul Bidh selama 1 atau 2 hari saja tidak genap 3 hari?
"Jawabannya seperti ini, pada hakekatnya puasa Ayyamul Bidh itu tidak disyaratkan harus pada tanggal 13, 14, 15 setiap bulan," kata Ustadz Isnan Ansory.
Apabila ada yang bisa mengerjakan puasa Ayyamul Bidh di tanggal 13 tetapi di tanggal 14 dan 15 tidak bisa maka bisa diganti di tanggal lain selama bulan tersebut.
"Dan bisa juga diganti dengan hari yang tidak berurutan, Misalnya puasa Ayyamul Bidh tanggal 13 lalu yang kedua di tanggal 20-an atau tanggal berapapun di sisa waktu yang ada itu diperbolehkan," katanya.
Ustadz Isnan Ansory pun mengatakan apabila tidak bisa mengerjakan puasa Ayyamul Bidh selama tiga hari tidak dipermasalahkan.
Hal ini didasarkan pada sebuah riwayat dimana Rasulullah SAW pernah bersabda kepada Abdullah Ibn Amr: