Daftar Harga Tarif Ojek Online Naik Hari Ini 10 Agustus 2022, Ini Alasan Kemenhub untuk Pelanggan Ojol

- 10 Agustus 2022, 10:38 WIB
Rincian harga tarif ojek online naik hari ini Rabu 10 Agustus 2022 dari Kemenhub untuk pelanggan ojol.
Rincian harga tarif ojek online naik hari ini Rabu 10 Agustus 2022 dari Kemenhub untuk pelanggan ojol. /Dok. PikiranRakyat-Depok

BERITA DIY - Berikut rincian daftar harga tarif ojek online naik hari ini Rabu 10 Agustus 2022. Simak alasan Kemenhub untuk pelanggan ojol.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengetok aturan kenaikan harga ojol terbaru hari ini.

Tarif harga naik ojek online pada ketentuan biaya jasa minimal tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca Juga: Isi 18 Tuntutan Aksi Buruh May Day di Gedung DPR RI dan GBK: Singgung Driver Ojol hingga Guru Honorer

Adanya aturan baru Kepmenhub batas tarif harga terbaru ojek online menggantikan Kepmenhub Nomor KP 348 Tahun 2019.

Sebelumnya, Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022 telah diresmikan pada 4 Agustus 2022. Namun, penyesuaian tarif harga dari pihak ojol diimbau segera dilakukan hari ini.

Dalam Kepmenhub terbaru, pengaturan tarif harga jasa minimal masih berdasar pembagian 3 zonasi yang sama dari sebelumnya.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal: Ojol dan PKL serta Syarat dan Biaya Iuran

a. Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Dalam rilis Kemenhub, komponen biaya pembentuk tarif ojek online dibedakan menjadi 2, yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Biaya langsung dalam tarif ojol yakni biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Baca Juga: Profil Harris Kristanto, Bos Mie Gacoan: Resto yang Lagi Viral karena Digeruduk Driver Ojol di Kotabaru Yogya

Sementara biaya tidak langsung dalam tarif ojol adalah biaya sewa penggunaan aplikasi ke perusahaan paling tinggi 20 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyatakan jika penyesuaian harga naik tarif biaya paling lambat dikerjakan perusahaan ojol pada 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan Kepmenhub diresmikan.

Artinya, perusahaan ojol wajib menyesuaikan biaya jasa minimal ojek online-nya paling lambat tanggal 14 Agustus 2022.

Kemenhub beralasan kenaikan harga ojol agar ada keadilan pada tiap perusahaan ojol pada biaya batas bawah dan atas. Diimbau pula agar perusahaan jasa ojek online terus meningkatkan kualitas pelayanan.

Baca Juga: Kemnaker Usul Penerima BSU Subsidi Gaji dengan BLT Rp 1 Juta Bisa Diperluas, Driver Ojol Bisa Dapat Bantuan?

Berikut daftar harga naik tarif ojek online:

Zona I

- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500 (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).

Zona II

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km (Sebelumnya Rp 2.000)

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km (Sebelumnya Rp 2.500)

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 8.000-Rp 10.000).

Baca Juga: Viral Mie Gacoan Kotabaru dengan Ojol Jogja di Twitter dan Instagram, Ini Hasil Kesepakatan Akhir Kedua Pihak

Zona III

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp 13.000 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).

Baca Juga: Citayam Fashion Week di Daerah Mana dan Bagaimana Cara ke SCBD Sudirman Pakai Bus, Ojol dan MRT Jakarta

Demikian rincian daftar biaya tarif jasa minimal ojek online dari Kemenhub, hari ini harga ojol naik.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah