Dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya, PMJ News, Bharada E mengaku bahwa dirinya diperintah atasan untuk menembak Brigadir J. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Di tempat lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan tes asesmen kepada istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, yaitu PC.
Tes asesmen ini dilakukan di rumah pribadi PC di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi tidak membeberkan hasil tes asesmen ini karena alasan privacy.
"Kita belum bisa berikan keterangan hasilnya. Karena tes tersebut (assessment) bersifat pribadi," kata Edwin Partogi hari ini dikutip dari PMJ News.
Demikianlah informasi seputar update kasus Brigadir J hingga hari ini yang mana Bharada E sudah mengungkapkan sebuah fakta baru dan istri Ferdy Sambo diberi tes asesmen oleh LPSK.***