- Pemberian remisi dan asimilasi
- Pembebasan bersyarat
- Penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwah lain terbukti bersalah
- Mendapat perlakuan khusus
Justice Collaborator tertuang dalam Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan khusus bagi pelapor tindak pidana (Whistle Blower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu.
Itu adalah uraian penjelasan tentang Justice Collaborator adalah apa, lengkap dengan alasan lahir JC, dasar hukum, dan keuntungan melakukan justice collaborator.***