Untuk mengetahui lebih jelas terkait pasal yang menjerat Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan, simak di bawah ini:
Dikutip dari KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu, diketahui bahwa pasal 338 KUHP akan menjerat Bharada E dengan hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” dikutip Berita DIY dari KUHP buku kesatu.
Selain pasal 338, karena terdapat dugaan Bharada E bersekongkol atau turut bekerja sama untuk melakukan pembunuhan atas Brigadir J maka aksinya tersebut bukan pembelaan diri.
Baca Juga: Update Kasus Polisi Tembak Polisi: Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Oleh karena itu Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, di mana lebih jelasnya bisa disimak berikut ini:
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
-mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;