Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo

- 4 Agustus 2022, 13:49 WIB
Ilustrasi - Berikut isi pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP yang menjerat Bharada E, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ilustrasi - Berikut isi pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP yang menjerat Bharada E, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

Baca Juga: Apa Isi Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Dijeratkan ke Bharada E, Bunyi dan Ancaman Hukuman

Untuk mengetahui lebih jelas terkait pasal yang menjerat Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan, simak di bawah ini:

Dikutip dari KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu, diketahui bahwa pasal 338 KUHP akan menjerat Bharada E dengan hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” dikutip Berita DIY dari KUHP buku kesatu.

Selain pasal 338, karena terdapat dugaan Bharada E bersekongkol atau turut bekerja sama untuk melakukan pembunuhan atas Brigadir J maka aksinya tersebut bukan pembelaan diri.

Baca Juga: Update Kasus Polisi Tembak Polisi: Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Oleh karena itu Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, di mana lebih jelasnya bisa disimak berikut ini:

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

-mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x