Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo

- 4 Agustus 2022, 13:49 WIB
Ilustrasi - Berikut isi pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP yang menjerat Bharada E, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ilustrasi - Berikut isi pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP yang menjerat Bharada E, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

-mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Apa Hasil Autopsi Brigadir J Hari Ini, Kapolri Ungkap Hal Ini! Komnas HAM Sampaikan Pemeriksaan Bharada E

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Demikian informasi terkait isi pasal 338 KUHP yang menjerat Richard Eliezer atau Bharada E, di mana secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x