Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo

- 4 Agustus 2022, 13:49 WIB
Ilustrasi - Berikut isi pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP yang menjerat Bharada E, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ilustrasi - Berikut isi pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP yang menjerat Bharada E, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

BERITA DIY - Simak penjelasan terkait isi pasal 338 KUHP yang menjerat Richard Eliezer atau Bharada E, di mana secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Melanjutkan buntut kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 08 Juli 2022 lalu.

Kini pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diketahui telah menetapkan secara resmi bahwa Richard Eliezer atau Bharada E merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, ditetapkan setelah dikumpulkannya data dari saksi, hasil forensik, dan barang bukti.

Baca Juga: Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E, Tersangka Penembakan Brigadir J, Simak Update Kasus Terkini

Dikutip Berita DIY dari Antaranews.com, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Pada pernyataan Polri sebelumnya tindakan yang dilakukan oleh Bharada E merupakan bentuk pembelaan diri dan istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, di mana diduga terjadi pelecehan dan ancaman pembunuhan.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Brigjen Andi Rian dengan menyatakan bahwa dari hasil penyidikan dan gelar perkara Bharada E telah melanggar pasal 338.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Brigjen Andi Rian, dikutip Berita DIY dari Antaranews.

Baca Juga: Apa Isi Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Dijeratkan ke Bharada E, Bunyi dan Ancaman Hukuman

Untuk mengetahui lebih jelas terkait pasal yang menjerat Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan, simak di bawah ini:

Dikutip dari KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu, diketahui bahwa pasal 338 KUHP akan menjerat Bharada E dengan hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” dikutip Berita DIY dari KUHP buku kesatu.

Selain pasal 338, karena terdapat dugaan Bharada E bersekongkol atau turut bekerja sama untuk melakukan pembunuhan atas Brigadir J maka aksinya tersebut bukan pembelaan diri.

Baca Juga: Update Kasus Polisi Tembak Polisi: Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Oleh karena itu Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, di mana lebih jelasnya bisa disimak berikut ini:

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

-mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

-mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Apa Hasil Autopsi Brigadir J Hari Ini, Kapolri Ungkap Hal Ini! Komnas HAM Sampaikan Pemeriksaan Bharada E

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Demikian informasi terkait isi pasal 338 KUHP yang menjerat Richard Eliezer atau Bharada E, di mana secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x