BERITA DIY - BPUM 2022 cair lagi Rp600 ribu, ketahui syarat dan cara daftar online, bisa jadi penerima BLT UMKM, kuota 12,8 juta orang jadi sasaran.
Banpres Produktif Usahan Mikro tahun ini akan dicairkan kembali. Nominal yang diberikan menjadi setengah dati jatah tahun 2021.
Kemenkop dan UKM bocorkan bahwa akan ada 12,8 juta pelaku UMKM yang bisa dapat BLT UMKM ini. Ketahui syarat dan cara daftar online agar jadi penerima BPUM 2022.
Pelaku usaha yang menjadi sasaran adalah meraka yang datanya sudah terdaftar di Kemenkop dan UKM. Sebagaimana yang terjadi pada tahun lalu, penerima harus memiliki NIB sebagai bukti legalitas.
Baca Juga: Maaf, BPUM 2022 Rp600 Ribu Tidak Cair untuk 3 Golongan Ini: Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id
Jika belum memiliki NIB, maka Anda dapat malakukan daftar online di laman oss.go.id. Perlu dicatat bahwa bantuan ini tidak ditujukan kepada pelaku UMKM yang merangkap sebagai ASN dan anggota TNI atau Polri.
Anggaran yang disiapkan untuk penyaluran tahun ini sekitar Rp7,68 triliun, sebagaimana dijelaskan oleh Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM, Eddy Satriya.
"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," ujar Eddy Satriya dikutip dari ANTARA.