Ketetapan mengenai syarat dan teknis pencairan BPUM 2022 masih belum dikeluarkan. Kemenkop dan UKM masih melakukan pematangan agar tidak terjadi kesalahan.
Namun jika mengacu pada syarat tahun lalu, maka syarat menjadi penerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
- Memiliki paling sedikit 1 usaha mikro
- Pelaku UMKM adalah WNI yang telah berusia di atas 18 tahun
- Memiliki NIK (dibuktikan dengan KTP)
- Memiliki NIB
- Menyertakan SKU jika tempat usaha tidak sama dengan alamat di KTP
- Tidak mengambil KUR
- Tidak berstatus sebagai ASN dan anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Belum menjadi penerima di tahun sebelumnya
Mempertimbangkan persyaratan di atas, maka langkah pertama yang harus Anda lakukan yaitu membuat NIB. Anda bisa daftar di laman oss.go.id untuk mendapat NIB.
Berikut cara daftar NIB secara online:
1. Kunjungi laman oss.go.id, pilih menu DAFTAR
2. Buat akun dengan pilih 'Usaha Mikro dan Kecil (UMK))
3. Pilih skala usaha 'Orang Perorangan'
4. Masukkan nomor HP yang aktif dan pilih 'Konfirmasi'
5. Jika akun sudah jadi, login dengan ke akun yang sudah dibuat