"Banyak dari saudara kami yg terdampak bahkan terphk. Mohon perhatian dan bisa di revisi peraturan penerimanya, ????," tambah @benizuper0.
Menanggapi hal ini, BPJS Ketenagakerjaan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena BSU 2022 masih digodok Kemnaker.
Meskipun demikian, BPJS Ketenagakerjaan memberikan sousi kepada karyawan tersebut untuk melapor ke Kemnaker melalui berbagai kanal resmi.
"BPJamsostek bertugas untuk mengumpulkan dan validasi data calon penerima BSU yang terdaftar dalam BPJamsostek," balas @bpjs.ketenagakerjaan.
Berikut beberapa kanal aduan Kemnaker yang bisa diakses oleh karyawan:
1. Aplikasi SISNAKER (Sistem Informasi Ketenagakerjaan)
2. Website https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
3. Whatsapp dengan nomor 08119303305