Apa Hukum Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah, Diperbolehkan atau Tidak? Kemenag Menjelaskan Masalah Ini

- 23 Juli 2022, 10:30 WIB
Hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah, ini penjelasan Kemenag apakah diperbolehkan dan sah atau tidak dalam pandangan agama Islam.
Hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah, ini penjelasan Kemenag apakah diperbolehkan dan sah atau tidak dalam pandangan agama Islam. /Pixabay/Greyerbaby

BERITA DIY - Simak hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah apakah diperbolehkan atau tidak, ini penjelasan Kemenag terkait perkara ini.

Penjelasan hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah ini bersumber dari website resmi Bimas Islam Kemenag.

Pendapat hukum Islam terkait masalah menikahi perempuan hamil di luar nikah masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.

Tak dapat disangkal, pergaulan bebas menjadi permasalahan yang sering terjadi di akhir zaman ini.

Baca Juga: Ucapan Doa untuk Pengantin Baru Usai Akad Nikah Lengkap Versi Panjang dan Pendek ala Rasulullah SAW

Terkadang perbuatan tersebut membuat pasangan muda-mudi tidak terkontrol hingga sampai melakukan hubungan seksual di luar nikah.

Alhasil, tidak jarang pergaulan bebas itu membuat pasangan perempuannya sampai mengalami hamil atau mengandung di luar nikah.

Setelah itu, pihak perempuan biasanya meminta pertanggungjawaban agar pasangan lelakinya untuk segera menikahi.

Atau perempuan yang hamil di luar nikah itu dinikahi lelaki lain, yang bukan orang yang menghamilinya.

Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Nikah dengan Khutbatul Hajat dan Doa Pernikahan untuk Calon Mempelai Sebelum Akad Nikah

Lalu apa hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah, apakah diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.

Dikutip dari Kemenag, terdapat perbedaan pendapat ulama terkait hukum menikahi perempuan yang hamil di luar nikah.

Syekh Nawawi Banten dalam Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib berpendapat hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah atau karena zina itu sah.

Menurut Syekh Nawawi, jika seseorang menikahi wanita yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah.

Baca Juga: Syarat Nikah di KUA 2022 Untuk Laki-laki dan Wanita, Beserta Biaya Lengkap dengan Cara Daftar

Selain itu, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan.

Pendapat lainnya dari Imam al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir mengutip pendapat sahabat Abu Bakar.

Abu Bakar membolehkan pria yang berzina dengan perempuan untuk menikahinya.

Diriwayatkan dari Sayyidina Abu Bakar, dia berkata:

"Jika seorang pria berzina dengan seorang perempuan, maka tidak haram baginya untuk menikahi perempuan tersebut."

Diperbolehkannya menikahi perempuan yang hamil di luar nikah juga sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 ayat 1 hingga 3.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital dari Kemenag untuk Pengantin Baru dan Pengantin Lama?

1. Pada ayat 1 menjelaskan bahwa perempuan hamil di luar nikah hanya boleh menikah dengan pria yang menghamilinya.

2. Pada ayat 2 menjelaskan bahwa pernikahan dengan perempuan hamil yang disebut ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anaknya.

3. Pada ayat 3 menjelaskan bahwa pernikahan dengan perempuan hamil di luar nikah tidak diperlukan pernikahan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait hukum perkara ini seperti yang dijelaskan Imam al-Nawawi.

Menurut Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab mencantumkan pendapat Imam Abu Hanifah yang menganggap menikahi perempuan hamil di luar nikah sebelum ia melahirkan itu makruh.

Baca Juga: Cara Mengurus KTP dan KK Baru Setelah Nikah Seperti Adik Jokowi Idayati dan Ketua MK, Biaya Gratis!

Itulah hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah, Kemenag memberi penjelasan terkait perkara ini.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x