Cara Mengurus KTP dan KK Baru Setelah Nikah Seperti Adik Jokowi Idayati dan Ketua MK, Biaya Gratis!

- 26 Mei 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi cara mengurus KTP dan KK baru setelah nikah seperti adik Jokowi, Idayati dan Ketua MK, Anwar Usman dengan biaya gratis.
Ilustrasi cara mengurus KTP dan KK baru setelah nikah seperti adik Jokowi, Idayati dan Ketua MK, Anwar Usman dengan biaya gratis. /PEXELS/RODNAE Productions

BERITA DIY - Begini cara mengurus KTP dan KK baru setelah nikah seperti adik Jokowi dan Ketua MK dengan biaya gratis.

Adik Presiden Joko Widodo, Idayati resmi menikah dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman hari ini, Kamis 26 Mei 2022 dan segera mendapat KTP dan KK baru.

Status dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi tiap pasangan yang menikah adalah baru dan berubah dari dokumen lama.

Baca Juga: Profil Singkat Adik Jokowi Idayati dan Ketua MK Anwar Usman yang Menikah Hari Ini: Biodata, Anak, Pendidikan

KK baru akan terpisah dengan KK lama yang tergabung dengan orang tua atau belum ada data suami atau istri yang baru.

Adapun Kartu Keluarga adalah identitas penting bagi sebuah keluarga yang mencantumkan data seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan pekerjaan tiap anggota, nomor induk kependudukan tiap anggota dan info esensial lain.

Diketahui, proses pengurusan KK dan KTP bisa dilakukan setelah menikah sekaligus dan tak membutuhkan biaya alias gratis.

Baca Juga: Profil Idayati, Adik Presiden Jokowi yang Menikah dengan Anwar Usman Hari Ini: Biodata, Umur, dan Pekerjaan

Ada sejumlah syarat untuk mengurus KK bagi pengantin baru, yakni kelengkapan dokumen berupa:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x