Hukum Perempuan Sholat Pakai Mukena Warna-warni Menurut Ustadz Abdul Somad dan Model yang Direkomendasikan

- 19 Juli 2022, 11:39 WIB
Ilustrasi - Hukum perempuan sholat pakai mukena warna-warni menurut ustadz Abdul Somad dan model mukena yang direkomendasikan.
Ilustrasi - Hukum perempuan sholat pakai mukena warna-warni menurut ustadz Abdul Somad dan model mukena yang direkomendasikan. /Pexels/@chattrapal"

BERITA DIY - Simak hukum perempuan sholat pakai mukena warna-warni menurut ustadz Abdul Somad dan model mukena yang direkomendasikan.

Sholat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang sudah baligh dan berakal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak sedang haid atau nifas.

Dalam sholat ada syarat yang harus dipenuhi agar sah. Di antaranya bersuci, sudah masuk waktu sholat, menghadap kiblat, dan menutup aurat.

Bagi perempuan, utamanya di Indonesia, menggunakan mukena merupakan salah satu cara memenuhi syarat sah sholat tersebut.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Taubat Nasuha Lengkap Bacaan Niat, Doa Tobat dan Kapan Waktu Terbaik Melaksanakannya

Berbagai model mukena pun bermunculan di pasaran, mulai dari yang polos, warna-warni, bermotif batik, hingga dengan renda.

Tapi sudah taukah kamu apa hukum perempuan sholat pakai mukena warna-warni? Yuk simak penjelasan dari ustadz Abdul Somad berikut ini.

Menurut ustadz Abdul Somad, perempuan memakai mukena warna-warni untuk sholat tidak ada larangan.

“Masalah warna tak ada larangan, ada warna kunyit, ada warna kunyit jumpa dengan warna kapur, ada warna hijau, ada warna biru,” kata ustadz Abdul Somad dalam video yang diunggah YouTube Tasya izoel, 17 Mei 2022.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah