Ada 4 Hewan Boleh Dijadikan Kurban dan Hewan yang Dilarang untuk Dikurbankan, Apa Saja?

- 10 Juli 2022, 08:30 WIB
Ilustraasi - Ada 4 hewan yang diperbolehkan untuk dikurban dan ada yang tidak boleh untuk dikurbankan.
Ilustraasi - Ada 4 hewan yang diperbolehkan untuk dikurban dan ada yang tidak boleh untuk dikurbankan. /Pexels/Kat Smith

BERITA DIY - Berikut ini khazanah tentang 4 hewan yang boleh dijadikan kurban. Serta hewan yang dilarang untuk dijadikan hewan kurban.

Di bulan Dzulhijjah umat Islam merayakan hari raya Idul Adha. Tahun 2022 ini, Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah 1443 H bertepatan pada Minggu, 10 Juli 2022.

Pada hari Idul Adha terdapat hewan-hewan pilihan terbaik yang diberi dari sohibul kurban. Daging kurban ini yang nantinya akan diberikan kepada mereka yang berhak, seperti fakir miskin.

Namun, perlu menjadi pengetahuan bahwa ada beberapa jenis hewan saja yang boleh digunakan untuk berkurban.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menyimpan Daging Agar Tahan Lama dan Tidak Alot? Simak Cara Mengolah Daging Kurban Berikut Ini

Binatang yang boleh dijadikan kurban ini terdiri dari sapi, kerbau, kambing, domba, dan unta.

Berikut ini alasan mengapa keempat hewan tersebut dibolehkan untuk dijadikan hewan kurban.

1. Unta

Jenis hewan ini umumnya hidup dan mudah ditemukan di wilayah kering dan gurun, seperti Asia dan Afrika Utara.

Hewan dengan punuk di punggung ini diriwayatkan dalam sebuah hadis digunakan Rasulullah SAW untuk berkurban ketika hari Idul Adha tiba saat sedang safar.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan:

Dahulu pernah bersafar bersama Rasulullah SAW lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk kurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapo kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131)

Baca Juga: Bolehkah Memegang dan Membaca Al Quran Tanpa Wudhu? Ustadz Abdul Somad Menjelaskan Hukum Permasalahan Ini

2. Sapi atau Kerbau

Sapi menjadi salah satu hewan yang paling lazim digunakan untuk berkurban. Jenis sapinya pun beragam, dari sapi perah hingga sapi peternakan.

Di beberapa wilayah tertentu, untuk menggantikan sapi ada yang menggunakan kerbau untuk berkurban.

Ijma’ ulama berpendapat bahwa kerbau dapat menggantikan sapi di dalam kitab Almisbahul Munir:

وَقَدْ سَوَّى الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ فِي الأْحْكَامِ ، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ وَاحِدٍ

Artinya: “Ulama fikih menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum, dan menjadikan keduanya seperti satu jenis.”

Beberapa pendapat juga memperbolehkan untuk kurban kerbau sama dengan kuota sampai 7 orang, seperti hal nya pada sapi.

Baca Juga: Apa Itu Puasa Arafah? Ini Niat Puasa Arafah Lengkap Teks Arab, Latin, Artinya Indonesia, dan Dasar Hukum

3. Kambing

Kambing menjadi salah satu hewan yang paling sering untuk dijadikan kurban. Bagi yang mengurbankan satu kambing sudah sama artinya dengan berkurban mewakili seluruh keluarga.

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Artinya: ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505)

4. Domba

Domba dan kambing dua hewan yang serupa namun berbeda. Domba memiliki bulu yang lebat sedangkan kambing lebih tipis.

Berkurban dengan domba ada keistimewaannya, hal ini diceritakan dalam HR. Bukhari no. 5566 dan Muslim no. 1966 bahwa Rasulullah SAW biasa berkurban dengan gua ekor gibas atau domba.

Baca Juga: Apa Itu Puasa Arafah? Dikerjakan pada 9 Dzulhijjah atau Besok 9 Juli 2022 Begini Bacaan Niat dan Keutamannya

Setelah mengetahui 4 hewan yang boleh digunakan untuk berkurban, hewan apa saja yang tidak diperbolehkan untuk dikurbankan?

Para ulama telah merinci secara jelas tentang pemahaman cacat hewan yang tak diperbolehkan untuk kurban sebanyak 18 jenis. Adapun 18 jenis cacat hewan kurban yang telah dirinci tersebut yaitu sebagai berikut:

Al-Anya: buta total pada kedua mata

Al-‘Aura’ Al-Bayyin Uruha: buta sebelah total

Maqthu’ah al-Lisan Kuliha: putus lidah

Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan: putus sebagian lidah

Al-Jad’a: terpotong pada hidung

Baca Juga: Waktu Penyembelihan Hewan Kurban adalah Tanggal Berapa? Simak Waktu Terbaik dan Tata Cara Melakukannya

Maqrhu’ah al-Udzunain aw Ihdahuma: putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan

Maqrhu’ah Ba’dh al-Udzun: terpotong sebagian telinga

Al-Arja al-Bayyin ‘Urjuha: tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya

Al-Jadzma’: tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan

Al-Jadzza’: hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak memproduksi air susu

Maqthu’ah al-Ilyah: hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir

Maqthuah al-Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah: sebagian besar ekornya terputus

Baca Juga: Niat Memotong Hewan Kurban bagi Shohibul Qurban dan Doa Menyembelih untuk Orang Lain di Idul Adha 2022

Maqthu’ah al-Dzanab: hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya

Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab: sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada

Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha: hewan yang tampak jelas sakitnya

Al-Ajfa Ghair al-Munqiyah: hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya

Musharramah al-Athibba: hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu

Al-Jallalah: hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung.

Demikian 4 hewan boleh untuk berkurban dan hewan yang tidak boleh untuk dikurbankan.***

Editor: F Akbar

Sumber: Dompet Dhuafa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x