BERITA DIY - Berikut ini khazanah tentang 4 hewan yang boleh dijadikan kurban. Serta hewan yang dilarang untuk dijadikan hewan kurban.
Di bulan Dzulhijjah umat Islam merayakan hari raya Idul Adha. Tahun 2022 ini, Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah 1443 H bertepatan pada Minggu, 10 Juli 2022.
Pada hari Idul Adha terdapat hewan-hewan pilihan terbaik yang diberi dari sohibul kurban. Daging kurban ini yang nantinya akan diberikan kepada mereka yang berhak, seperti fakir miskin.
Namun, perlu menjadi pengetahuan bahwa ada beberapa jenis hewan saja yang boleh digunakan untuk berkurban.
Binatang yang boleh dijadikan kurban ini terdiri dari sapi, kerbau, kambing, domba, dan unta.
Berikut ini alasan mengapa keempat hewan tersebut dibolehkan untuk dijadikan hewan kurban.
1. Unta
Jenis hewan ini umumnya hidup dan mudah ditemukan di wilayah kering dan gurun, seperti Asia dan Afrika Utara.
Hewan dengan punuk di punggung ini diriwayatkan dalam sebuah hadis digunakan Rasulullah SAW untuk berkurban ketika hari Idul Adha tiba saat sedang safar.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan:
“Dahulu pernah bersafar bersama Rasulullah SAW lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk kurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapo kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131)
2. Sapi atau Kerbau
Sapi menjadi salah satu hewan yang paling lazim digunakan untuk berkurban. Jenis sapinya pun beragam, dari sapi perah hingga sapi peternakan.
Di beberapa wilayah tertentu, untuk menggantikan sapi ada yang menggunakan kerbau untuk berkurban.
Ijma’ ulama berpendapat bahwa kerbau dapat menggantikan sapi di dalam kitab Almisbahul Munir:
وَقَدْ سَوَّى الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ فِي الأْحْكَامِ ، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ وَاحِدٍ
Artinya: “Ulama fikih menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum, dan menjadikan keduanya seperti satu jenis.”
Beberapa pendapat juga memperbolehkan untuk kurban kerbau sama dengan kuota sampai 7 orang, seperti hal nya pada sapi.
3. Kambing
Kambing menjadi salah satu hewan yang paling sering untuk dijadikan kurban. Bagi yang mengurbankan satu kambing sudah sama artinya dengan berkurban mewakili seluruh keluarga.
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
Artinya: ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505)
4. Domba
Domba dan kambing dua hewan yang serupa namun berbeda. Domba memiliki bulu yang lebat sedangkan kambing lebih tipis.
Berkurban dengan domba ada keistimewaannya, hal ini diceritakan dalam HR. Bukhari no. 5566 dan Muslim no. 1966 bahwa Rasulullah SAW biasa berkurban dengan gua ekor gibas atau domba.
Setelah mengetahui 4 hewan yang boleh digunakan untuk berkurban, hewan apa saja yang tidak diperbolehkan untuk dikurbankan?
Para ulama telah merinci secara jelas tentang pemahaman cacat hewan yang tak diperbolehkan untuk kurban sebanyak 18 jenis. Adapun 18 jenis cacat hewan kurban yang telah dirinci tersebut yaitu sebagai berikut:
Al-Anya: buta total pada kedua mata
Al-‘Aura’ Al-Bayyin Uruha: buta sebelah total
Maqthu’ah al-Lisan Kuliha: putus lidah
Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan: putus sebagian lidah
Al-Jad’a: terpotong pada hidung
Maqrhu’ah al-Udzunain aw Ihdahuma: putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan
Maqrhu’ah Ba’dh al-Udzun: terpotong sebagian telinga
Al-Arja al-Bayyin ‘Urjuha: tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya
Al-Jadzma’: tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan
Al-Jadzza’: hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak memproduksi air susu
Maqthu’ah al-Ilyah: hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir
Maqthuah al-Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah: sebagian besar ekornya terputus
Maqthu’ah al-Dzanab: hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya
Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab: sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada
Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha: hewan yang tampak jelas sakitnya
Al-Ajfa Ghair al-Munqiyah: hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya
Musharramah al-Athibba: hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu
Al-Jallalah: hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung.
Demikian 4 hewan boleh untuk berkurban dan hewan yang tidak boleh untuk dikurbankan.***