Adapun dalam tata cara menyembelih hewan kurban oleh negara juga telah diatur melalui Permentan 114/2014.
Dalam peraturan Menteri Pertanian tersebut dijelaskan bahwa yang berhak menjadi penyembelih hewan kurban ialah:
1. Penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) harus dilakukan oleh juru sembelih halal
2. Penyembelihan hewan kurban di luar RPH-R dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang memenuhi syarat;
Baca Juga: 4 Cara Mudah Menghilangkan Bau Prengus dari Daging Kurban Ketika Dimasak Menjadi Hidangan Idul Adha
a. beragama Islam dan sudah akil baligh;
b. memiliki keahlian dalam penyembelihan; dan
c. memahami tata cara penyembelihan secara syar’i
Demikian informasi tentang siapa saja yang boleh menyembelih hewan kurban Idul Adha agar daging kurban tetap halal dimakan.***