Siapa Saja yang Boleh Menyembelih Hewan Kurban? Ini Syarat Sah Sembelih Hewan Kurban Agar Halal

- 10 Juli 2022, 08:00 WIB
Berikut orang yang dibolehkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai syarat sah supaya daging tetap halal dimakan.
Berikut orang yang dibolehkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai syarat sah supaya daging tetap halal dimakan. /Unsplash/Taliwang Mengaji

 

BERITA DIY - Inilah orang-orang yang boleh menyembelih hewan kurban Idul Adha. Ada syarat sah orang yang menyembelih kurban agar daging halal dimakan.

Tidak sembarang orang yang boleh menyembelih hewan kurban. Hal ini demi kemaslahatan umat muslim lainnya supaya daging hewan kurban dibagikan dalam kondisi halal dimakan.

Hewan kurban yang disembelih halal bila memenuhi rukun-rukun penyembelihan syarat sahnya, seperti syarat hewan yang disembelih, syarat alat untuk menyembelih, dan syarat orang yang menyembelih.

Berikut ini syarat orang yang boleh menyembelih hewan kurban:

Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum Menyembelih Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 2022, Simak Tata Cara Penyembelihannya

1. Berakal dan sudah tamyiz

Seorang yang menjadi penyembelih harus dalam keadaan sadar, memiliki akal, dan tahu apa yang akan dilakukannya.

Seseorang juga harus mencapai usia tamyiz untuk bisa dipilih menjadi orang yang menyembelih. Usia tamyiz ialah ketika ia bisa membedakan mana yang bahaya dan mana yang bermanfaat bagi manusia.

2. Penganut agama samawi

Orang dengan penganut agama samawi yang dimaksud ialah kaum muslim dan ahli kitab. Orang yang menyembelih dalam keadaan musyrik atau orang murtad tidak diperbolehkan dan hukumnya daging haram untuk dimakan.

Baca Juga: 4 Cara Mudah Menghilangkan Bau Prengus dari Daging Kurban Ketika Dimasak Menjadi Hidangan Idul Adha

3. Tidak sedang ihram

Orang yang sedang ihram ditandai dengan mengambil miqat di lokasi yang telah ditentukan, berpakaian ihram, dan membaca niat haji/umrah.

Orang yang sedang ihram dilarang untuk menyembelih hewan qurban.

4. Menyembelih dengan menyebut nama Allah SWT

Orang yang menyembelih hewan kurban tidak disertai menyebut nama Allah SWT, hukumnya daging kurban tidak sah untuk dimakan bahkan haram.

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..

“..dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al An’am: 121).

Baca Juga: Apa Itu Puasa Arafah? Dikerjakan pada 9 Dzulhijjah atau Besok 9 Juli 2022 Begini Bacaan Niat dan Keutamannya

Adapun dalam tata cara menyembelih hewan kurban oleh negara juga telah diatur melalui Permentan 114/2014.

Dalam peraturan Menteri Pertanian tersebut dijelaskan bahwa yang berhak menjadi penyembelih hewan kurban ialah:

1. Penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) harus dilakukan oleh juru sembelih halal

2. Penyembelihan hewan kurban di luar RPH-R dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang memenuhi syarat;

Baca Juga: 4 Cara Mudah Menghilangkan Bau Prengus dari Daging Kurban Ketika Dimasak Menjadi Hidangan Idul Adha

a. beragama Islam dan sudah akil baligh;

b. memiliki keahlian dalam penyembelihan; dan

c. memahami tata cara penyembelihan secara syar’i

Demikian informasi tentang siapa saja yang boleh menyembelih hewan kurban Idul Adha agar daging kurban tetap halal dimakan.***

Editor: F Akbar

Sumber: hukum online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah