2. Penganut agama samawi
Orang dengan penganut agama samawi yang dimaksud ialah kaum muslim dan ahli kitab. Orang yang menyembelih dalam keadaan musyrik atau orang murtad tidak diperbolehkan dan hukumnya daging haram untuk dimakan.
Baca Juga: 4 Cara Mudah Menghilangkan Bau Prengus dari Daging Kurban Ketika Dimasak Menjadi Hidangan Idul Adha
3. Tidak sedang ihram
Orang yang sedang ihram ditandai dengan mengambil miqat di lokasi yang telah ditentukan, berpakaian ihram, dan membaca niat haji/umrah.
Orang yang sedang ihram dilarang untuk menyembelih hewan qurban.
4. Menyembelih dengan menyebut nama Allah SWT
Orang yang menyembelih hewan kurban tidak disertai menyebut nama Allah SWT, hukumnya daging kurban tidak sah untuk dimakan bahkan haram.
وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..
“..dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al An’am: 121).