Tak Perlu Cek BSU di BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan & Kemnaker, Penerima Tanda Ini Pasti Dapat Subsidi Upah 2022

- 8 Juli 2022, 16:33 WIB
Link BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker untuk cek penerima BSU 2022, BSU Subsidi Upah kapan cari dan cara daftar BLT Subsidi Gaji.
Link BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker untuk cek penerima BSU 2022, BSU Subsidi Upah kapan cari dan cara daftar BLT Subsidi Gaji. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari link BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker untuk cek penerima BSU 2022, BSU Subsidi Upah kapan cair dan cara daftar BLT Subsidi Gaji.

Ketahui tak perlu cek BSU Gaji di BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan dan link Kemnaker, penerima tanda berikut pasti dapat BLT Subsidi Upah 2022.

Memang untuk cek daftar pekerja yang masuk jadi penerima bantuan subsidi upah, link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan selama ini menjadi rujukan.

Besaran bantuan subsidi upah sendiri pada tahun 2020 ditetapkan sebanyak Rp2,4 juta, sementara BSU 2021 nominalnya turun menjadi Rp1 juta.

Baca Juga: Kemnaker Buka Suara BSU Upah Kapan Cair di 2022, Ini Cara Cek BLT Subsidi Gaji via WA BPJS Ketenagakerjaan

Dalam menjalankan program bantuan subsidi upah, selama ini Kemnaker selalu menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan pekerja yang layak dapat BSU.

BSU atau bantuan subsidi upah merupakan program BLT Subsidi Gaji yang dijalankan Kemnaker dengan tujuan membantu pekerja yang terimbas pandemi COVID-19.

Berikut cara cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji via situs Kemnaker.

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun
    Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Masuk
    Login kedalam akun Anda.
  4. Lengkapi Profil
    Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  5. Cek Pemberitahuan
    Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: Jangan Kaget Masuk Daftar Penerima BSU Bantuan Subsidi Upah Usai Isi Data Ini, BLT Gaji 2022 Kapan Cair?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pada 2022, kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU Subsidi Upah juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Arinya syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu mutlak.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wishnuwardhani menjelaskan bahwa Pemerintah saat ini bekerja keras untuk segera merampungkan rincian kriteria dan mekanisme pencairan, agar BSU 2022 segera disalurkan dan dirasakan manfaatnya oleh penerima, yakni para pekerja dan buruh.

Baca Juga: KTP Karyawan Berciri Ini Dapat BLT Rp750 Ribu 4 Kali 2022 Tanpa Masuk Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

"Kantor Staf Presiden sudah memberikan dukungan agar program BSU bisa segera dilaksanakan dan berjalan dengan efektif. KSP juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mendukung perlaksanaan program BSU ini," ujar Fadjar.

Berikut 3 tanda diusulkan BPJS Ketenagakerjaan dapat BLT Subsidi Gaji:

1. Status "Terdaftar" di situs Kemnaker: "Hai (nama Anda), Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."

Baca Juga: Cek Jadwal BSU Upah 2022 Kapan Cair via 4 Status Ini, Juli? WA BPJS Ketenagakerjaan Jika BLT Gaji Tak Cair

2. Status "Terdaftar" di situs BPJS Ketenagakerjaan: "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

3. Status "Tersalurkan" melalui nomor HP pribadi kamu.

Namun notifikasi itu baru didapat usai Kemnaker memastikan program BLT Subsidi Gaji diumumkan sudah berjalan.

Demikian penjelasan tak perlu cek BSU Gaji di BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan dan link Kemnaker, penerima tanda berikut pasti dapat BLT Subsidi Upah 2022.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah