Selain harus melewati batasan umur seperti yang disebutkan, hewan yang hendak dikurbankan sebaiknya tidak terlalu tua atau masih dalam umur produktif.
Hal ini dikarenakan hewan ternak yang sudah tua memiliki daging yang keras dan tidak empuk saat dikonsumsi nantinya.
3. Kondisi Hewan Kurban
Hewan yang diperbolehkan sebagai hewan kurban dalam Hari Raya Idul Adha adalah hewan yang tidak sedang berada dalam kondisi yang membatalkannya menjadi hewan kurban.
Beberapa kondisi fisik yang dapat membatalkan hewan tersebut menjadi hewan kurban adalah:
- Hewan buta sebelah
- Pincang atau mengalami cacat kaki
- Sakit yang tampak jelas
- Kurus