1. Kunjungi website pajakonline.jakarta.go.id/esppt atau klik link DI SINI
2. Pilih tombol pilihan menu yang terletak di pojok kanan atas, pilih 'Daftar e-SPPT PBB'
3. Wajib Pajak harus mengisi data diri, seperti data nama, NIK, NPWP, nomor HP, alamat email, NOP PBB-P2 dan nama Wajib Pajak sesuai yang tertera pada SPPT
4. Anda juga perlu melengkapi data terkait Objek Pajak dan Data Pengunduh secara lengkap
5. Beri tanda centang pada kotak saya setuju dengan ketentuan khusus di atas dan kotak captcha, kemudian pilih 'KIRIM'
6. Sistem akan melakukan pencocokan data, jika data telah sesuai maka Anda akan menerima pesan email berisikan link untuk unduh e-SPPT PBB
Baca Juga: Cara Bayar Pajak PBB Online Lewat Shopee dan Tokopedia dengan Mudah
7. Anda juga kan terdaftar sebagai user Pajak Online secara otomatis
8. Untuk download dan cetak e-SPPT PBB secara mandiri, buka pesan email yang dikirim dari Pajak Online
9. Download dan simpan dokumen e-SPPT PBB, kemudian cetak melalui perangkat yang Anda inginkan