4. Bukan penerima bansos lain selama pandemi.
5. Terbuka bagi semua pekerja maupun pencari kerja kecuali pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Setelah memenuhi syarat di atas, calon pendaftar bisa segera melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 35.
Baca Juga: Gelombang 35 Kartu Prakerja Dibuka! Daftar Sekarang dan Dapat Rp 3,55 Juta dari prakerja.go.id
Apabila sudah mempunyai akun dan pernah mendaftar di gelombang sebelumnya namun gagal lolos, maka peserta hanya tinggal klik 'Gabung Gelombang".
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 35 bisa dilakukan melalui laman prakerja.go.id, berikut caranya:
1. Siapkan KTP sebagai dokumen verifikasi dan data diri di formulir pendaftaran.
2. Akses link https://dashboard.prakerja.go.
3. Ikuti langkah-langkah pendaftaran akun, seperti verifikasi NIK, no KK, dan tanggal lahir pendaftar di halaman setelah login akun baru.