Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
selain itu tidak ada potongan atau biaya iuran dalam proses pencairan gaji 13, namun hanya potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Berikut daftar penerima gaji ke-13, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 ada daftar penerima gaji ke-13:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan.
Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 Disalurkan Besok 1 Juli, Pembayaran Dana Pensiunan Kapan Cair?
Besaran gaji ke-13 PNS 2022
Gaji ke-13 PNS 2022 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).
Gaji pokok PNS
Gaji pokok PNS Golongan I:
- Gaji pokok PNS Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji pokok PNS Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji pokok PNS Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji pokok PNS Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II: