Apa Bedanya Kurban dan Aqiqah dan Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasan Dari Para Imam Terdahulu

- 1 Juli 2022, 14:13 WIB
Ilustrasi - Apa perbedaan kurban dan aqiqah dan mana yang harus didahulukan? Pertanyaan yangs ering muncul menjelang hari raya Idul Adha.
Ilustrasi - Apa perbedaan kurban dan aqiqah dan mana yang harus didahulukan? Pertanyaan yangs ering muncul menjelang hari raya Idul Adha. /Tangkap layar sumber.belajar.kemdikbud.go.id

Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya. Perbedaan pendapat ini muncul karena adanya perbedaan pemahaman terhadap hadits-hadits mengenai aqiqah.

Begitu juga dengan hukum aqiqah, dikutip dari laman Kemenag Lampung, menjelaskan bahwa sebagai ulama menjelaskan bahwa hukum aqiqah adalah wajib dan ada pula ulama yang menyatakan hukumnya sunnah muakkadah (sangat utama).

Bagi ulama yang menyatakan aqiqah bersifat wajib, menggunakan landasan hukum dari hadis Rasul SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi yang berbunyi:

“Anak yang baru lahir itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, dan pada hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Baca Juga: Apakah Kuda Bisa untuk Kurban? Ini Jenis Hewan-Hewan yang Bisa Digunakan Buat Kurban, Selain Kambing dan Sapi

Sedangkan ulama dengan hukum sunnah muakkadah (sangat utama), seperti Imam Syafi'i yang berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunnah muakkadah mengacu pada hadis yang berbunyi: “Barang siapa di antara kamu ingin bersedekah buat anaknya, bolehlah ia berbuat.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasai).

Sedangkan untuk ulama seperti Abu Hanifah (Imam Hanafi) berpendapat bahwa aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunnah, melainkan termasuk ibadah yang bersifat sukarela.

Kurban adalah menyembelih hewan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah pada waktu yang ditentukan, yakni dimulai setelah shalat Idul Adha sampai tanggal 13 Dzulhijjah.

Secara hukum, kurban sifatnya sunnah muakad bila mengacu pada mazhab Syafi'i. Namun bila mengacu pada mazhab Hanafi, kurban sifatnya wajib bagi yang mampu.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Sate Kambing Bumbu Kacang ala Rumahan, Olahan Khas Daging Kurban Saat Idul Adha

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x