BERITA DIY – Apakah boleh kurban dengan Kuda? Ini penjelasan dan hewan-hewan yang bisa digunakan buat kurban selain kambing dan sapi.
Perlu diketahui, berkurban tidak asal hewan ternak, tetapi sudah ditentukan dalam syariat, sehingga harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.
Salah satu syarat hewan yang bisa dikurbankan di Idul Adha adalah hewan ternak, seperti sapi atau kambing, bagaimana dengan hewan ternak kuda?
Dalam al-Quran surat Al-Hajj ayat 34 menjelaskan bahwa:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).
Dari ayat ini, Imam Nawawi yang dikutip BERITA DIY dari Kemenag Bali, menjelaskan bahwa Imam syarat sah dalam berkurban adalah berasal dari hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing.
Imam Nawawi juga menjelaskan bahwa semua hewan termasuk semua jenis unta, jenis sapi, jenis kambing atau sejenisnya. Untuk hewan ternak yang bukan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan kurban, baik dari yang jantan maupun betina.