- Yang buta dan jelas terlihat kebutaannya
- Yang pincang sekali
- Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali
- Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang
Ketentuan lain untuk jenis binatang unta, sapi, dan kerbau boleh digunakan untuk kurban sejumlah tujuh orang. Sedangkan untuk kambing dan domba hanya untuk kurbannya satu orang. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW:
Artinya: "Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a. katanya: Kami pernah menyembelih binatang kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiah dengan seekor unta kepada tujuh orang dan lembu juga kepada tujuh orang." (H.R. Bukhari dan Muslim).
Demikian penjelasan apakah boleh kurban dengan kuda dan jenis hewan-hewan yang bisa digunakan buat kurban selain kambing dan sapi.***