BERITA DIY – Apakah boleh kurban dengan Kuda? Ini penjelasan dan hewan-hewan yang bisa digunakan buat kurban selain kambing dan sapi.
Perlu diketahui, berkurban tidak asal hewan ternak, tetapi sudah ditentukan dalam syariat, sehingga harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.
Salah satu syarat hewan yang bisa dikurbankan di Idul Adha adalah hewan ternak, seperti sapi atau kambing, bagaimana dengan hewan ternak kuda?
Dalam al-Quran surat Al-Hajj ayat 34 menjelaskan bahwa:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).
Dari ayat ini, Imam Nawawi yang dikutip BERITA DIY dari Kemenag Bali, menjelaskan bahwa Imam syarat sah dalam berkurban adalah berasal dari hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing.
Imam Nawawi juga menjelaskan bahwa semua hewan termasuk semua jenis unta, jenis sapi, jenis kambing atau sejenisnya. Untuk hewan ternak yang bukan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan kurban, baik dari yang jantan maupun betina.
Dengan ketentuan tersebut, maka kuda tidak termasuk hewan yang diperuntukkan untuk kurban meskipun hewan ternak, begitu juga dengan jenis hewan ternak lainnya seperti ayam, angsa, ikan, maupun burung.
Jenis binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing, atau biri-biri. Adapun ketentuan hewan-hewan tersebut adalah:
- Unta yang sudah berumur 5 tahun,
- Sapi/kerbau yang sudah berumur 2 tahun,
- kambing yang sudah berumur 2 tahun, dan
- domba/biri-biri yang sudah berumur 1 tahun atau telah berganti gigi.
Selain itu, syarat utama hewan kurban tersebut adalah bintang yang bebas dari aib (cacat). Karena itu, tidak boleh berkurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:
- Yang penyakitnya terlihat dengan jelas
- Yang buta dan jelas terlihat kebutaannya
- Yang pincang sekali
- Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali
- Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang
Ketentuan lain untuk jenis binatang unta, sapi, dan kerbau boleh digunakan untuk kurban sejumlah tujuh orang. Sedangkan untuk kambing dan domba hanya untuk kurbannya satu orang. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW:
Artinya: "Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a. katanya: Kami pernah menyembelih binatang kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiah dengan seekor unta kepada tujuh orang dan lembu juga kepada tujuh orang." (H.R. Bukhari dan Muslim).
Demikian penjelasan apakah boleh kurban dengan kuda dan jenis hewan-hewan yang bisa digunakan buat kurban selain kambing dan sapi.***