Dengan ketentuan tersebut, maka kuda tidak termasuk hewan yang diperuntukkan untuk kurban meskipun hewan ternak, begitu juga dengan jenis hewan ternak lainnya seperti ayam, angsa, ikan, maupun burung.
Jenis binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing, atau biri-biri. Adapun ketentuan hewan-hewan tersebut adalah:
- Unta yang sudah berumur 5 tahun,
- Sapi/kerbau yang sudah berumur 2 tahun,
- kambing yang sudah berumur 2 tahun, dan
- domba/biri-biri yang sudah berumur 1 tahun atau telah berganti gigi.
Selain itu, syarat utama hewan kurban tersebut adalah bintang yang bebas dari aib (cacat). Karena itu, tidak boleh berkurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:
- Yang penyakitnya terlihat dengan jelas