2. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
3. Polri
4. Pensiunan
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang berkaitan dengan ASN daerah. Jumlah keseluruhan ASN dan pensiunan yang mendapat gaji 13 mencapai 8,76 juta orang.
"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian penerima gaji ke-13 PNS 2022:
1. ASN pusat terdapat 1,79 juta pegawai termasuk TNI dan polri
2. ASN daerah 3,65 juta pegawai