BERITA DIY - Simak penjelasan mengenai cara kerja ETLE dari Korlantas Polri yang sudah diterapkan di berbagai daerah Indonesia, disertai cara melakukan cek apakah kendaraan terkena ETLE atau tidak.
Dilansir etle-korlantas.info, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan sebuah implementasi teknologi elektronik dalam mencatat pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
ETLE memiliki fungsi sama dengan surat tilang, yang membedakan adalah bagaimana proses pencatatan pelanggaran dilakukan.
Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi saat ini, polisi lalu lintas tidak perlu lagi untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pelanggar lalu lintas.
Hal itu dikarenakan dengan memanfaatkan ETLE polisi dapat mencatat pelanggaran yang terjadi dan memberikan surat resmi terkait pelanggaran ke pelaku.
Diharapkan dengan adanya ETLE maka bisa mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas di Indonesia.
Diketahui cara kerja atau mekanisme ETLE di Indonesia bisa disimak berikut ini:
1. Polisi lalu lintas mengambil bukti pelanggaran lalu lintas dengan perangkat kamera kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.