BERITA DIY - Berikut merupakan profil Soetikno Soedarjo tersangka korupsi yang telah ditetapkan oleh Kejagung lengkap dengan jumlah kekayaan dan vonis penjara berapa tahun.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kejagung RI telah menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu.
Penetapan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka tindak pidana korupsi tersebut diumumkan oleh Kejagung RI pada Senin 27 Juni 2022 yang lalu dalam konferensi pers resmi.
Dalam konferensi pers tersebut memberikan penjelasan mengenai tersangka korupsi pengadaan Pesawat Garuda yang sedang dilakukan proses penyelidikan.
Dalam keterangan yang dilakukan oleh Kejagung tersebut, disebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dugaan kasus pengadaan pesawat Garuda.
Disebutkan dalam keterangan resmi tersebut menyebutkan Kejagung telah menetapkan tersangka dengan inisial SS atau Soetikno Soedarjo yang menjabat sebagai Direktur PT Mugi Rekso Abadi.
Selain itu, Kejagung juga menyebutkan tersangka lain yaitu inisial ES atau Emirsyah Satar yang menjabat sebagai Direktur Utama atau Dirut dari PT Garuda Indonesia.
Dari kedua tersangka tersebut, lantas siapakah sebenarnya Soetikno Soedarjo lengkap dengan jumlah kekayaan dan juga apakah telah mendapatkan vonis berapa tahun penjara?
Baca Juga: Profil Jang Nara, Aktris dan Penyanyi Korea yang Menikah Hari Ini di Usia 41 Tahun