Apa Itu Daun Kratom BNN? Bagaimana Legalitas, Efek serta Hukum Kratom di Indonesia Apakah Termasuk Narkoba

- 20 Juni 2022, 15:46 WIB
Ilustrasi - Seorang petani Kratom asal Kapuas Hulu Harrun sedang memetik daun Kratom yang memiliki nilai ekonomis dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
Ilustrasi - Seorang petani Kratom asal Kapuas Hulu Harrun sedang memetik daun Kratom yang memiliki nilai ekonomis dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat. /Antara/HP-Teofilusianto Timotius

Baca Juga: Mengenal Daun Eucalyptus Wanginya Seperti Apa, Apa Manfaatnya untuk Kesehatan, di Indonesia Tersebar di Mana?

Selain disebutkan diatas, Kratom dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai obat tradisional untuk mengatasi diare, lelah, nyeri otot, batuk, meningkatkan daya tahan tubuh, menurunkan tekanan darah tinggi, menambah energi, mengatasi depresi, anti diabetes dan stimulan seksual.

Dengan banyak manfaat ini Kratom memiliki harga pasaran yang cukup menggiurkan, yakni daun basah Rp 6.000 – Rp 8.000 / kg, remahan Rp 18.000 – Rp 26.000 /kg, bubuk halus Rp 40.000 – Rp 45.000 /kg dan untuk pemasaran ke luar negeri mencapai Rp 100.000/kg.

Efek mengkonsumsi Kratom pada manusia tergantung dari dosis yang dikonsumsi. Pengguna yang masih baru, dapat mengunyah daun kratom hanya beberapa helai saja dan dampak stimulan yang ditimbulkan juga rendah.

Sedangkan pengguna yang sudah lama, dapat mengunyah daun Kratom 3 sampai 10 helai per hari serta dapat meningkat 10 sampai 60 helai daun setiap hari.

Baca Juga: Profil Randa Septian, Artis Sinetron yang Ditangkap Polisi Karena Ganja, Ini Biodata, Tinggi, hingga Akun IG

Dampak stimulan yang ditimbulkannya pun lebih tinggi dan berefek analgesic, sedasi serta menimbulkan euphoria, seperti halnya Heroin dan Opium.

Di Indonesia, informasi tentang bahaya kratom masih sangat terbatas, meskipun BNN RI (Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia ) telah mengindikasikan Kratom ke dalam kelompok NPS.

Senada dengan larangan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dalam Surat Edaran Kepala Badan POM Nomor HK.04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Meskipun demikian, penggunaan daun Kratom masih legal ditanam dan diperjual belikan di Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika tidak memasukkan Kratom sebagai Narkotika.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x